Potensi Air di Indonesia

Menurut Ditjen Pengairan PU (1994), potensi air permukaan Indonesia lebih kurang 1.789 milyar m3/tahun, dengan sebaran: Irian Jaya 1.401 milyar m3/tahun, Kalimantan 557 milyar m3/tahun dan Jawa 118 m3/tahun. Potensi total air tanahnya 4,7 milyar m3/tahun, tersebar di 224 cekungan air. Sebarannya: 1,172 milyar m3/tahun di Jawa-Madura (60 cekungan), 1milyar m3/tahun di Sumatera (53 cekungan), 358 juta m3/tahun di Sulawesi (38 cekungan), Irian Jaya 217 juta m3/tahun (17 cekungan), Kalimantan 830 juta m3/tahun (14 cekungan) dan sisanya 1,123 juta m3/tahun tersebar di beberapa pulau (Link, 2000).

Kebijakan Pemerintah Terkait Sumber Daya Air 

Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap individu yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidupnya. Apabila terjadi pengurangan kuantitas maupun kualitas sumber daya air maka akan mempengaruhi kehidupan manusia secara bermakna. Untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan sumber daya air ini, maka pemerintah sebagai pemangku tanggung jawab kesejahteraan warga negaranya, berkewajiban menetapkan suatu kebijakan atau Undang-Undang untuk mengatur sumber daya air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 merupakan salah satu Undang-Undang yang dibuat untuk mengaturnya. Secara umum Undang-Undang tersebut terdiri atas delapan belas bab, yang sebagian besar membahas tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air,dimana menyangkut hajat hidup orang bayak, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil. Oleh karenanya, Pemerintah melakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PAM) baik di tingkat pemerintah atau pemerintah daerah, salah satu contohnya ialah Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM JAYA. Pengembangan SPAM ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Bab IV Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sumber Daya Air Minum. Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Namun dalam undang-undang yang sama pasal 45 ayat 3 disebutkan pula bahwa pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha atau kerjasama antara badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penggunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. Namun penggunaan sumber daya air pada akhir-akhir tahun ini tidak terjadinya keseimbangan antara peningkatan kuantitas air yang diinginkan dengan realitas kualitas air yang terjadi. Kejadian krisis air bersih yang melanda sebagian besar kota-kota di bangsa ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah untuk mengatasinya. Upaya menangani kasus tersebut tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Bab II pasal 21 tentang konservasi sumber daya air yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberdayaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air. Kegiatan konservasi atau perlindungan dan pelestarian sumber daya air, sebagai berikut:
- Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air
- Pengendalian pemanfaat sumber air
- Pengisian air pada sumber
- Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi
- Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air
- Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu
- Pengaturan daerah sempadan sumber air
- Rehabilitasi hutan dan lahan, dan atau
- Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam.

Selain itu dijelaskan pula upaya pemerintah melalui perumusan Undang-Undang tersebut pada bab V mengenai pengendalian daya rusak air. Pengendalian dilakukan secara meneluruh meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Perencaan pengendalian daya rusak air disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. Pengendalian melibatkan peran serta aktif dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat. Sumber: Mandaazzahra’s Weblog