Kebijakan Nasional Sumber Daya Air





Kebijakan Konservasi Sumber Daya Air


1.Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antarwilayah dan antarsektor dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan kebutuhan generasi sekarang dan akan datang.
2.Mendorong proses pengelolaan SDA berdasarkan wilayah sungai yang terpadu antarwilayah dan antarsektor dengan memperhatikan kepentingan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3.Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang.
4.Menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi sumber daya air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang dan mengoptimalkan nilai ekonomi air dengan memperhatikan upaya pelestariannya.
5.Memperbaiki dan mengembangkan sistem pembiayaan yang menerapkan prinsip penerima manfaat dan pencemar menanggung biaya jasa pengelolaan SDA dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga pengelolaan SDA dapat dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
6.Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan SDA menuju terciptanya pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan, pengoperasian & pemeliharaan, pemanfaatan, dan koordinasi dgn tetap menjaga sinergi antarfungsi.
7.Meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan sumber daya air.
8.Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi SDA.
9.Penyesuaian kelembagaan pengelola sumber daya air dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah.
10.Pembentukan dewan sumber daya air sebagai wadah koordinasi dan konsultasi para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air

1.Menyediakan air yang memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas sesuai dengan ruang dan waktu secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari sebagai prioritas.
2.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan serta penggunaan air irigasi dengan lebih mengutamakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi, dan peningkatan kinerja sistem irigasi yang ada daripada pembangunan baru.
3.Mendorong pengembangan irigasi dan rawa dalam rangka mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan mensejahterakan masyarakat khususnya petani.
4.Melaksanakan pendayagunaan SDA untuk mendukung perkembangan ekonomi secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan dampak jangka panjang.
5.Menerapkan prinsip penerima manfaat menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat untuk mendorong penghematan penggunaan air dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
6.Meningkatkan peran dunia usaha dalam pengusahaan sumber daya air dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air

1.Meningkatkan kesiapan dan ketahanan pemilik kepentingan menghadapi segala akibat daya rusak air.
2.Melindungi kawasan budidaya dari bencana banjir dengan prioritas daerah permukiman, daerah produksi, dan prasarana umum.
3.Menghambat peningkatan besaran debit banjir dengan menerapkan prinsip “zero delta q policy”.
4.Memulihkan fungsi lingkungan hidup serta prasarana dan sarana umum yang terkena bencana akibat daya rusak air.
5.Daerah yang menerima manfaat dari perlindungan banjir dikenakan kontribusi, yang akan diberikan sebagai kompensasi kepada daerah yang dapat memberi manfaat penanggulangan bahaya banjir di hilirnya.
6.Perencanaaan tata ruang perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya banjir.

Kebijakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran

1.Meningkatkan prakarsa dan peran masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sumber daya air.
2.Meningkatkan peran dan tanggung jawab swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.
3.Meningkatkan kinerja lembaga pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air melalui penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi, dan peningkatan sistem koordinasi antarlembaga pemerintah.
4.Mengoptimalkan peran dewan sumber daya air sebagai wadah koordinasi dan konsultasi para pemilik kepentingan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang berdasarkan asas transparansi, keadilan, pelestarian, keterpaduan, dan akuntabilitas.

Kebijakan Keterbukaan Data dan Informasi Sumber Daya Air

1.Menyediakan data dan informasi sumber daya air yang akurat, tepat waktu, berkelanjutan, dan mudah diakses oleh pengguna.
2.Mewujudkan kemudahan mengakses dan mendapatkan data dan informasi sumber daya air bagi masyarakat untuk mendukung transparansi pengelolaan sumber daya air.